Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pinjaman Online diawasi OJK

 


Pinjaman online atau sering disebut dengan istilah fintech lending semakin populer di Indonesia. Terlebih lagi di masa pandemi seperti sekarang, banyak masyarakat yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau keperluan lainnya. Namun, penting untuk mengingat bahwa tidak semua platform fintech lending legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan tentang pinjaman online OJK.


OJK sendiri memiliki peran sebagai regulator dan pengawas di sektor jasa keuangan, termasuk fintech lending. OJK mengatur dan mengawasi semua kegiatan fintech lending yang beroperasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan serta menjaga stabilitas sistem keuangan.


Pertama-tama, penting untuk memahami jenis-jenis pinjaman online yang terdaftar di OJK. Ada beberapa jenis pinjaman online yang terdaftar di OJK, yaitu:


Peer-to-peer (P2P) lending

P2P lending adalah bentuk pinjaman online di mana investor dapat memberikan pinjaman langsung kepada peminjam. Investor mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam.


Platform pinjaman online (online lending)

Jenis pinjaman ini memungkinkan peminjam untuk mengajukan pinjaman online tanpa harus ke bank atau lembaga keuangan lain. Peminjam akan terhubung dengan investor yang akan memberikan pinjaman dengan persyaratan tertentu.


Crowdfunding

Crowdfunding adalah bentuk pendanaan di mana individu atau perusahaan mengumpulkan dana dari orang-orang untuk membiayai proyek atau kegiatan tertentu.


Setelah mengetahui jenis-jenis pinjaman online yang terdaftar di OJK, maka bagaimana cara memastikan platform fintech lending tersebut terdaftar di OJK? Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa platform fintech lending tersebut terdaftar di OJK, yaitu:


Cek daftar platform terdaftar di website OJK

OJK memiliki daftar platform fintech lending yang terdaftar di website resminya. Dengan mengunjungi website tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah platform fintech lending yang ingin digunakan terdaftar di OJK atau tidak.


Pastikan ada tanda OJK pada website

Platform fintech lending yang terdaftar di OJK harus memiliki tanda atau logo OJK pada website mereka. Jika tidak ada tanda OJK, maka kemungkinan besar platform tersebut ilegal dan tidak terdaftar di OJK.


Periksa lisensi OJK

Platform fintech lending yang terdaftar di OJK harus memiliki lisensi atau izin dari OJK. Masyarakat dapat memeriksa lisensi tersebut pada website OJK.


Penting untuk diingat bahwa pinjaman online dapat memiliki risiko yang tinggi, terutama jika menggunakan platform ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan untuk memilih platform fintech lending yang terdaftar di OJK dan sudah memiliki lisensi yang sah.